PILARGLOBALNEWS,-- Menggunakan uang palsu dengan sengaja mengedarkannya dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 10 tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap 2 orang Pelaku kasus Tindak Pidana Menyimpan atau Mengedarkan Uang Palsu di wilayah Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
“Kedua Pelaku tersebut diketahui bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dalam mengedarkan uang palsu tersebut Kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang Palsu dengan Modus dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir disaat Konfrensi Pres di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Pada Senin (29/8/2022).
Kapolres juga menuturkan Kejadian tersebut yang awalnya Kedua Pelaku membeli Satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko atau warung milik EM Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 wib yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya Ia merasa curiga uang dengan Pecahan 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) dari pelaku Palsu kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan Aparat Desa akhirnya Kedua Pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 (Empat) lembar Uang Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) disalah satu pelaku Selanjutnya Kedua Pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka,”terang AKBP Edwin Affandi.
Lebih lanjut, Setelah dilakukan Pengembangan Kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, Kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) (uang rupiah asli berbagai pecahan).
Menurutnya, Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang, Uang tunai asli Rp 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000. , 1 (satu) buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah/Uang Asli).
“ Dengan adanya Kejadian tersebut Kedua Pelaku berinisial A P (20) dan A P Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,”tandas AKBP Edwin Affandi.(agusraharja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar