PILARGLOBALNEWS,-- Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan proses penataan PKL tidak serta langsung ditertibkan, melainkan melalui berbagai proses yang dijalani.
"Kita ada berbagai proses yang harus dijalani untuk menata para PKL, semua ada pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan Pembinaan PKL di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2023.
Ada beberapa tahap dalam penataan tersebut, yakni yang pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.
"Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan," jelasnya.
Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
"Zona merah itu wilayah dilarang berdagang seperti sekitar jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer. Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum," katanya.
"Kalau zona kuning itu boleh, tapi hanya waktu tertentu dan sifatnya sementara. Di zona hijau itu PKL diperbolehkan berdagang, ini lah yang masuk penataan," imbuhnya.
Tahap ketiga, kata Ema yaitu pembinaan Para PKL diberikan pembinaan untuk bisa naik kelas menjadi usaha formal.
"Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang. Kita ingin mereka naik kelas, misalnya dari PKL menjadi usaha mikro atau usaha kecil. Itulah kenapa kita lakukan pembinaan, yang sudah ada kita tata, kita bina supaya naik kelas," katanya.
Menurut Ema, penataan akan dilakukan dengan pengelompokan dan akan dibuat tematik PKL.
Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.
Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing," pungkasnya (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar