Jumat, 26 Agustus 2022

Dada Rosada Bebas



PILARGLOBALNEWS,-- Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang menuntut Dada dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hari ini jumat berkah menjadi hari pertamanya Dada Rosada menghirup udara luar , dari pantauan pilar, mantan Walikota Bandung H. Dada Rosada. M.si keluar mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan jaket hitam dengan penjagaan ketat dari pihak Lapas Sukamiskin.

Dada keluar dari pintu gerbang dan disambut takbir dari para sahabat kerabat kawan rekan dan masyarakat Kota Bandung. 


Dengan senyum hasnya  Dada Rosada mengatakan akan langsung pulang untuk bertemu dengan keluarganya di Kecamatan Sarijadi, Kota Bandung.

"Setelah bebas, sehari-dua hari saya istirahat," kata Dada. Setelah istirahat, Dada akan menyapa kembali warga Kota Bandung. "Setelah itu, saya ketemu lagi masyarakat," ujarnya.

"Saya cinta masyarakat, karena masyarakat cinta saya," tambah Dada.
Sekadar diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar